Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masker Langka di Pasaran, Kemenkes: Banyak Hoaks Virus Corona

Reporter

image-gnews
Ilustrasi 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV). REUTERS/CDC
Ilustrasi 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV). REUTERS/CDC
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu mengatakan salah satu pemicu ludesnya masker di pasaran adalah maraknya berita bohong alias hoaks di masyarakat terkait dengan penyebaran Virus Corona.

"Karena sekarang virus hoaksnya lebih banyak, sekarang Anda kenapa memakai masker? Memangnya Virus Corona sudah ada di Indonesia?" ujar dia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Lonjakan pembelian masker belakangan sempat diberitakan terjadi semenjak menyebarnya Virus Corona yang berpusat di Wuhan, Cina.

Wiendra tak memungkiri masker memang perlu digunakan oleh masyarakat yang sakit, misalnya batuk. Namun, ia justru lebih mendorong masyarakat yang sakit untuk beristirahat saja. Ketimbang bepergian dengan menggunakan masker. Meski, ia menyebut masker juga boleh digunakan untuk menghindari dari polusi.

Kendati demikian, Wiendra mengatakan masyarakat yang sehat sebenarnya tidak begitu memerlukan masker. "Yang membuat langka ya kita sendiri karena merasa itu kebutuhan dasar," tutur dia. "Padahal yang dasar adalah makanan dengan gizi seimbang, istirahat yang cukup, kalau sakit datang ke fasilitas kesehatan, kenapa takut dengan stok masker?"

Wiendra pun memastikan Kementerian Kesehatan memiliki cadangan masker untuk kondisi-kondisi khusus yang memerlukan, misalnya ketika ada kabut asap atau persoalan lain. "Jadi tidak bisa dipakai semua hari ini."

Sebelumnya dikabarkan bahwa di tengah mewabahnya virus corona, penjualan masker laris manis. Di Kota Batam misalnya, beberapa apotek mulai kehabisan pasokan karena diborong oleh orang Cina.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sampai mengingatkan agar kuota masker untuk kebutuhan di dalam negeri diprioritaskan agar jangan sampai seluruh masker terserap ke Cina di tengah merebaknya wabah Virus Corona.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan bahwa negara-negara seperti Indonesia tentunya juga harus menyiapkan kuota untuk kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu. "Jangan sampai nanti semuanya diserap dan untuk kebutuhan di dalam negeri tidak kebagian," kata Airlangga di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Menurut pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta, penjualan masker mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat dibanding hari biasa setelah wabah Virus Corona, sementara untuk masker jenis N95 telah langka di pasaran.

Sedangkan di Cina, negara yang dilanda wabah virus Corona, membutuhkan  50-60 juta masker per hari dalam rangka mencegah penularan lebih luas di tengah-tengah masyarakatnya.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

6 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

13 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

23 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

24 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

25 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

27 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

28 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

34 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

34 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.