TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto meminta persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa selesai paling lama dalam tiga tahun ke depan, atau hingga 2023.
"Kami sepakat dengan Ketua BPK, solusi ini mesti diselesaikan dalam tiga tahun, 2023 harus selesai. Ini komitmen bersama untuk mencari dan menyelesaikan solusi," tutur Dito di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Tenggat waktu itu ditetapkan agar masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya, lebih tenang dan menyerahkan tindak lanjut perkara kepada pemerintah. Penyelesaian perkara itu juga menjadi tanda bahwa pemerintah hadir.
Saat ini, BPK tengah melakukan audit investigasi serta menghitung kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Lembaga audit negara itu juga bakal memeriksa beberapa pihak, seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Bursa Efek Indonesia.
Dito mengatakan, langkah BPK itu selaras dengan Komisi Keuangan DPR yang telah membentuk Panitia Kerja Industri Keuangan. "Kami ingin ini segera diselesaikan untuk mencari solusi, bagaimana mengembalikan hak nasabah 5,5 juta dan 17 ribu investasi di Jiwasraya, khususnya JS Saving Plan."
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Jiwasraya akan mulai menyicil kewajibannya untuk membayar klaim nasabah mulai akhir Maret 2020 mendatang.
"Insya Allah dari jajaran kementerian, tim Jiwasraya sesuai saran yang disampaikan kita akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret. Tapi kalau memang bisa lebih cepat kita coba lakukan," kata Erick Thohir saat rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut Erick, saat ini kewajiban Jiwasraya adalah untuk membayar dana nasabah senilai Rp 16 triliun. Di sisi lain, Jiwasraya juga mengalami kekurangan solvabilitas (kewajiban membayar kewajiban) sekitar Rp 28 triliun. Nilai sebesar itu diperlukan untuk memenuhi ketentuan risk base capital (RBC) sebesar 120 persen.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI