Atas kondisi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini disclaimer atas laporan keuangan Jiwasraya 2006 dan 2007. Pada 2008-2009, kondisi defisit semakin dalam yakni mencapai Rp 5,7 triliun (2008) dan Rp 6,3 triliun (2009). Pada 2009, untuk memberikan ruang bertahan, direksi pun melakukan langkah penyelamatan jangka pendek dengan re-asuransi. Dengan skema re-asuransi pada 2010-2011, perusahaan mencatatkan surplus sebesar Rp 1,3 triliun di akhir 2011.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sendiri telah menanggapi tudingan dari DPR-RI yang menilai pihaknya lalai dalam mengawasi industri sektor keuangan seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga mengalami gagal bayar, terkena dugaan korupsi. "Kita profesional sudah melakukan apa yang telah dilakukan, tentunya kita akan kita sesuaikan," kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Wimboh menjelaskan, pihaknya telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawasi kinerja sektor industri keuangan secara profesional dan independen. Ia menuturkan apa yang terjadi pada Jiwasraya adalah kejadian yang telah terjadi sejak lama, sehingga OJK akan berusaha cari solusi yang tepat bagi permasalahan ini.
BISNIS | EKO WAHYUDI