TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung BPK Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Berdasarkan undangan yang diterima awak media, pertemuan konsultasi itu direncanakan membicarakan pemeriksaan BPK, salah satunya terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan pantauan Tempo, rapat yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB itu molor sekitar setengah jam. "Agenda kita pada hari ini kita akan menyampaikan beberapa hal, kalau suratnya itu terkait pemeriksaan," tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna, bersama dengan Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto di Gedung BPK, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Agung tidak menjelaskan lebih jauh rincian pembahasan pada pertemuan tersebut. Adapun pertemuan berlangsung tertutup dan akan dilanjutkan dengan konferensi pers setelah rapat tersebut selesai.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan memastikan adanya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kesimpulan tersebut didapat dari pemaparan Kejaksaan Agung kepada BPK beberapa waktu lalu.
"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana, yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Namun, Agung menuturkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian, menurut dia, akan dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya.
Ia memastikan lembaganya akan mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum pada kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Agung menjelaskan, dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan Tahun 2018.
Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya Tahun 2014 hingga 2015. Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Di samping itu, pemeriksaan BPK juga mengungkap bahwa Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Temuan lainnya, BUMN inni dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.
CAESAR AKBAR
BPK dan Komisi XI DPR Gelar Pertemuan Tertutup, Bahas Jiwasraya?
Reporter
Editor
Senin, 3 Februari 2020 12:26 WIB
