TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di pelabuhan untuk mencegah penyebaran Virus Corona dari Wuhan, Cina. Hal tersebut merespons dikeluarkannya deklarasi situasi darurat global oleh World Health Organization (WHO) yang disebut dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
PHEIC yang mempunyai arti darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional ini merujuk pada peristiwa luar biasa yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Dengan begitu, Kemenhub meningkatkan pengawasan terhadap kapal beserta muatannya dari Cina yang masuk ke Pelabuhan di Indonesia untuk mengantisipasi Virus Corona.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub, Ahmad, menjelaskan skenario yang diterapkan adalah untuk setiap kapal yang masuk ke Indonesia secara langsung dari Cina diharuskan berlabuh di zona karantina terlebih dahulu. Di zona karantina itu, kapal akan diperiksa secara ketat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selain itu, untuk kapal kunjungan ocean going perlu melampirkan Voyage memo (10 pelabuhan terakhir) pada saat melaporkan kedatangan kapal ke kantor KKP di pelabuhan. Apabila berdasarkan last port kapal tersebut sempat singgah di Cina, akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
"Jika ada yang suspect terjangkit Virus Corona maka akan dilakukan penanganan dan tindakan medis secara khusus sesuai Standar dan Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh KKP," kata Ahmad dalam keterangan resmi, Ahad, 2 Februari 2020.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan bahwa Ditjen Perhubungan Laut dan KKP telah memasang thermal scanner untuk mendeteksi peningkatan suhu tubuh penumpang. Alat tersebut dipasang pada area kedatangan di pelabuhan yang melayani rute internasional.
Setiap penumpang yang baru tiba utamanya yang berasal dari negara terjangkit seperti Cina dan Hong Kong, menurut Ahmad, harus melewati thermal scanner untuk mengetahui suhu tubuhnya. "Bila tinggi, maka petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Selain itu, dia minta kepada jajarannya di pelabuhan untuk melakukan identifikasi pelayaran dari Cina dan Hong Kong serta melakukan sosialisasi kepada petugas pelabuhan. Hal ini dilakukan untuk dapat mengenali secara dini gejala penyakit dan melaporkannya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Petugas akan mencurigai penumpang yang teridentifikasi memiliki kondisi suhu tubuhnya di atas 38 derajat serta memiliki gejala umum batuk, demam, sesak napas, dan memiliki riwayat perjalanan dari Cina atau Hong Kong. "Petugas pelabuhan harus langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk selanjutnya penumpang tersebut akan dilakukan penanganan khusus,” kata Ahmad.
Selain itu, untuk menghindari adanya Virus Corona, Ahmad juga mengistruksikan kepada personelnya yang bertugas di Pelabuhan untuk menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang memadai selama menjalankan tugas. “Di area dengan potensi penularan tinggi, seperti di Pelabuhan yang melayani rute Internasional, petugas sudah saya instruksikan untuk menggunakan alat perlindungan diri selama menjalankan tugas, minimal masker dan sarung tangan."
BISNIS