TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Payaman Simanjuntak, menilai pemerintah kurang melibatkan buruh dalam menyusun draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal itu menyebabkan munculnya ketidakpercayaan buruh terhadap beleid yang saat ini telah kelar dan sudah akan disorongkan ke DPR.
"Wakil buruh kurang dilibatkan langsung dalam pembuatan draf yang sekarang untuk memberikan masukan. Karenanya, buruh ragu-ragu hak-haknya akan terpenuhi," ujarnya dalam diskusi Trijaya FM di Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Februari 2020.
Payaman mengatakan, saat ini pemerintah hanya secara lisan menjelaskan bahwa draf itu tidak akan memotong hak pekerja. Menurut dia, semisal rancangan beleid itu benar-benar berpihak pada buruh, pemerintah seharusnya menerangkan secara gamblang rician isi omnibus law sebelum diserahkan ke DPR.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi membenarkan kurangnya keterlibatan pekerja dalam penyusunan draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Karena itu, penyusunan beleid ini menggerus kepercayaan dan memunculkan multitafsir di kalangan buruh.
"Kami memang bereaksi ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan subtansi soal omnibus law klaster ketenagakerjaan. Sebab, kami belum diajak bicara," tuturnya.
Ristadi menerangkan, buruh saat ini masih terus bertanya-tanya seputar tujuan pembentukan omnibus law. Ia menduga perancangan omnibus law hanya bertujuan untuk menarik investor-investor baru tanpa mempertahankan investor lama.
Juru Bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, beberapa waktu lalu mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi. Ia menerangkan, beleid ini digadang-gadang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7 - 6 persen.
RUU tersebut juga akan menambah tenaga sumber daya manusia berkualitas hingga 2,7 - 3 juta orang per tahun.
Omnibus Law berisi penyederhanaan hukum tentang cipta lapangan kerja telah ditetapkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU ini merupakan janji Presiden Jokowi saat terpilih kembali menjadi pempimpin negara pada Oktober 2019 lalu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA