TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakiln Rakyat (DPR) Melki Laka Lena berjanji pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berjalan transparan di Parlemen. Menurut dia, Dewan akan mengundang seluruh pihak, termasuk buruh di sektor formal maupun pekerja informal.
"Intinya sedapat mungkin berbagai kelompok pekerja akan kami undang untuk berbicara soal ini," ujarnya dalam diskusi yang digelar oleh Trijaya FM di Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Februari 2020.
Melki mengklaim, Dewan akan mengutamakan perundingan dari pelbagai arah, termasuk dari buruh, untuk menghindari aksi demonstrasi. Ia berharap demonstrasi hanya akan terjadi seumpama perundingan RUU ini mampat atau menemui jalan buntu.
Adapun saat ini sebelas paket draf RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah belum diterima oleh Dewan. Paket itu terangkum di antaranya terangkum dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Baru, dan RUU Farmasi.
Pemerintah baru akan menyorongkan draf paket Omnibus Law kepada pimpinan DPR pada Senin, 3 Februari mendatang. "Saat ini kami masih menunggu Surpres (Surat Persiden) kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Setelah draf tersebut masuk ke DPR, legislator akan langsung memutuskannya dalam rapat paripurna Senin nanti. Dari hasil rapat paripurna, pimpinan dewan akan merembuk mekanisme pembahasan RUU.
"Apakah akan dibahas di baleg (Badan Legislasi), di masing-masing komisi, atau pansus, itu nanti pimpinan DPR yang memutuskan," tuturnya.
Melki memungkinkan, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja akan kelar dalam waktu 100 hari. Meski dibahas dalam waktu cukup singkat, ia mengklaim DPR tak akan mengabaikan substansi regulasi.
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, beberapa waktu lalu mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi. Ia menerangkan, beleid ini digadang-gadang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7 - 6 persen.
RUU tersebut juga akan menambah tenaga sumber daya manusia berkualitas hingga 2,7 - 3 juta orang per tahun.
Omnibus Law berisi penyederhanaan hukum tentang cipta lapangan kerja telah ditetapkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU ini merupakan janji Presiden Jokowi saat terpilih kembali menjadi pempimpin negara pada Oktober 2019 lalu.