TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki membidik koperasi-koperasi nakal yang disalahgunakan untuk tempat pencucian uang. Saat ini, kementeriannya tengah menyisir satu per satu dari total 138 ribu koperasi yang ada di Indonesia.
"Kami pelan-pelan akan benahi koperasi yang nakal, koperasi yang dijadikan tempat cuci uang dan kedok investasi ilegal,"ujar Teten saat ditemui di Museum Bank Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2020.
Teten mengakui, kementeriannya sudah menemukan sejumlah badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong dan praktik renternir. Badan usaha itu umumnya berkelindan di balik koperasi simpan pinjam atau KSP.
Sepanjang 2019, kementerian tersebut mencatat terdapat 153 badan usaha menyeleweng. Teranyar, kementerian telah menemukan investasi bodong di Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang diketuai oleh Benny Tjokrosaputra. Aduan itu berasal dari tiga pelapor.
Adapun Benny adalah tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Belakangan namanya juga tersangkut dalam dugaan kasus PT Asuransi (Persero).
Berdasarkan aduan yang masuk dari pelapor, gagal bayar koperasi bodong itu berjumlah total Rp 3,05 miliar. Rincinanya, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR