TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan enggan mengomentari usulan salah satu politikus PKS yang mendorong pemerintah melegalkan budi daya ganja untuk kepentingan ekspor. Alih-alih menanggapi, Luhut justru balik melempar usulan tersebut.
"Tanya saja ke PKS yang mengusulkan," ujarnya sembari berlalu seusai menggelar rapat dengan sejumlah pihak di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat petang, 31 Januari 2020.
Usulan budi daya ganja itu semula diceletukkan oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli. Permintaan tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Menteri Perdagangan di Komisi VI DPR.
Menurut dia, ganja memiliki nilai manfaat tinggi, utamanya untuk medis. "Legalisasi ganja yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia," ujarnya dalam pesan tertulis kepada Tempo.
Rafli menjelaskan, produk ganja dapat dipasarkan ke beberapa negara yang membutuhkannya. Politikus dapil Aceh ini bahkan menyatakan sudah merancang dua skema pembukaan keran ekspor ganja.
Pertama, menurut dia, pemerintah mesti menetapkan zonalisasi pilot project industri ganja untuk kebutuhan medis dan turununannya. Ia memandang, Aceh cocok menjadi kawasan percontohan karena selama ini ganja dapat tumbuh subur di sana.
Kedua, ujar dia, pemerintah mesti membentuk mekanisme tersistem hingga program ini sukses. Rafli mengklaim idenya datang dari negara-negara luar yang sudah lebih dulu memanfaatkan ganja untuk medis.
"Budi daya ganja ini di negara kita hanya terbentur Undang-undang Nomor 35 Rahun 2009 Pasal 8 ayat 1 tentang Narkotika Golongan 1. Yaitu, (ganja) tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis," ujarnya.
Ia mengimbuhkan, seumpama pemerintah serius menampung usulannya, legislator akan merevisi aturan yang berlaku. Rafli menyatakan, batasan budidaya dan ekspor ganja pun dapat diatur dalam regulasi yang dikawal oleh negara. "Yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," ucapnya.
Selanjutnya, terkait hukum agama, Rafli mengklaim tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Menurut dia, ganja dinyatakan haram lantaran bila disalahgunakan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA