TEMPO.CO, Jakarta - Enam ruas tol resmi memberlakukan tarif baru hari ini, Jumat, 31 Januari 2020. Penyesuaian tarif pada sejumlah ruas tol itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.
Adapun keenam ruas tol yang melakukan penyesuaian tarif antara lain adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang Tahap I, Tol Bali-Mandara, Tol Gempol-Pandaan Tahap I, dan Tol Pondok Aren-Serpong.
Berdasarkan penyesuaian yang dilakukan BPJT, tidak seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif. Ada juga golongan kendaraan yang tarifnya justru mengalami penurunan.
Pada ruas tol Pondok-Aren Serpong, tarif baru yang berlaku untuk golongan I ialah sebesar Rp 7.000, golongan II dan III Rp 13.500, sedangkan golongan IV dan V tarif yang dikenakan adalah Rp 16.000.
Kemudian, untuk tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, golongan I tarifnya sebesar Rp 10.000, golongan II dan III Rp15.000, golongan IV dan V Rp 17.000.
Ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit tarif baru yang berlaku adalah golongan Rp 10.000, golongan II dan III Rp 15.000, golongan IV dan V Rp 17.000.
Sementara itu, untuk ruas tol Ujung Pandang tahap I tarif tol yang dikenakan di gerbang Cambaya adalah golongan I Rp 4.000, golongan II & III Rp 5.500, sedangkan golongan III dan IV adalah Rp 9.000.
Besaran tarif untuk golongan kendaran tersebut juga berlaku untuk gerbang Ramp Tallo Timur, Parangloe, dan Kaluku Bodoa. Adapun, untuk gerbang Ramp Parangloe pada ruas tol Ujung Pandang tahap I, tarif yang dikenakan ialah golongan I Rp 9.000, golongan II dan III Rp 14.000, golongann IV dan V Rp 21.500.
Di gerbang Ramp Tallo Barat tarif tol yang dikenakan untuk masing-masing golongan antara lain adalah golongan I Rp 3.000, golongan II dan III Rp 4.000, dan olongan IV dan V Rp 6.500.
Sementara itu, rincian tarif baru untuk ruas tol Gempol-Pandaan antara lain adalah asal GT Gempol IC tujuan Gempol untuk golongan I sebesar Rp 3.000, golongan II dan III Rp 5.000, golongan IV dan V Rp 5.000.
Untuk asal GT Gempol JC tujuan Pandaan IC tarif baru yang berlaku adalah golongan I Rp 8.500, golongan II dan III Rp 14.000, golongan IV dan V Rp 17.500. Kemudian, asal GT Gempol IC tujuan Pandaan IC golongan I Rp 11.000, golongan II dan III Rp 18.500, golongan IV dan V Rp 23.500.
Adapun, tarif tol baru yang berlaku di ruas tol Bali Mandara antara lain adalah untuk golongan I Rp 12.500, golongan II dan III Rp 19.000, golongan IV dan V Rp 25.000, sedangkan untuk golongan VI atau sepeda motor tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.000.