Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, Sandiaga: OJK Harus Refleksi

image-gnews
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyambangi rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyambangi rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sandiaga Uno menilai kasus gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melakukan refleksi atas kegiatan pengawasannya selama ini.

"Saya apresiasi kerja dari Kejaksaan. Tetapi kalau kita lihat kan perannya OJK dan terus terang menurut saya, OJK harus refleksi. Anything significant fundamental the last for five years," kata Sandiaga di Kempinski Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Evaluasi yang dilakukan OJK selama lima tahun belakangan ini, menurut Sandiaga, harus dilakukan agar bisa memastikan pasar saham di Indonesia lebih transparan dan akuntabel. "Dan tak dijadikan arena untuk goreng-gorengan saham," ucapnya.

OJK sebelumnya menilai kasus Jiwasraya terjadi karena pemegang saham tidak berhasil mengawasi tata kelola perusahaan. "(OJK) bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, Selasa, 28 Januari 2020. "Kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan." 

Anto menyebutkan regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi industri. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

 

Dalam kasus Jiwasraya ini, Anto menyatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pihak yang diberi kuasa oleh bendahara negara merupakan pihak yang pertama kali seharusnya memahami kondisi perusahaan. Demikian juga komisaris yang ditunjuk oleh pemegang saham.

Instrumen dalam sebuah perusahaan ini seharusnya mampu menjaga tata kelola yang baik dalam asuransi tertua di Indonesia itu. "Komisaris bisa menggunakan tools untuk pengawasannya, di antaranya dengan menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan perusahaan membuat laporan keuangan yang transparan," ujar Anto.

Anto juga membantah jika OJK dinilai tidak melakukan pengawasan sehingga masalah keuangan Jiwasaraya terus merosot. Pasalnya, sejumlah rambu telah diberikan oleh regulator kepada manajemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Termasuk kaitannya dalam penempatan investasi. Berbagai keputusan strategis perseroan termasuk pemilihan saham, menurut Anto, merupakan kebijakan manajemen yang semestinya mendapatkan pengawasan dari pemilik saham dan komisaris.

 

Lebih jauh Anto menjelaskan, sebenarnya pemilik saham sudah tahu sejak 2004 bahwa modal Jiwasraya sudah kurang dari ketentuan. Pemilik saham pun mengambil langkah bahwa Jiwasraya harus tetap beroperasi, yang berarti harus tetap menjual produk.

"Lalu pengawas (Bapepam LK yang kemudian melebur menjadi OJK) bilang, bagaimana mau berjualan kalau modalmu masih kurang? Akhirnya pemegang saham melakukan reasuransi sehingga secara laporan keuangan menjadi sehat, tapi apakah modalnya di-inject? Tidak," ujar Anto.

Anto mengklaim pengawasan terus berlangsung saat OJK mengambil alih fungsi Bapepam pada 2013. Kondisi Jiwasraya tak kunjung membaik hingga masalah gagal bayar terjadi pada Oktober 2018.

BISNIS

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

2 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.