Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, Sandiaga: OJK Harus Refleksi

image-gnews
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyambangi rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyambangi rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sandiaga Uno menilai kasus gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melakukan refleksi atas kegiatan pengawasannya selama ini.

"Saya apresiasi kerja dari Kejaksaan. Tetapi kalau kita lihat kan perannya OJK dan terus terang menurut saya, OJK harus refleksi. Anything significant fundamental the last for five years," kata Sandiaga di Kempinski Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Evaluasi yang dilakukan OJK selama lima tahun belakangan ini, menurut Sandiaga, harus dilakukan agar bisa memastikan pasar saham di Indonesia lebih transparan dan akuntabel. "Dan tak dijadikan arena untuk goreng-gorengan saham," ucapnya.

OJK sebelumnya menilai kasus Jiwasraya terjadi karena pemegang saham tidak berhasil mengawasi tata kelola perusahaan. "(OJK) bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, Selasa, 28 Januari 2020. "Kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan." 

Anto menyebutkan regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi industri. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

 

Dalam kasus Jiwasraya ini, Anto menyatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pihak yang diberi kuasa oleh bendahara negara merupakan pihak yang pertama kali seharusnya memahami kondisi perusahaan. Demikian juga komisaris yang ditunjuk oleh pemegang saham.

Instrumen dalam sebuah perusahaan ini seharusnya mampu menjaga tata kelola yang baik dalam asuransi tertua di Indonesia itu. "Komisaris bisa menggunakan tools untuk pengawasannya, di antaranya dengan menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan perusahaan membuat laporan keuangan yang transparan," ujar Anto.

Anto juga membantah jika OJK dinilai tidak melakukan pengawasan sehingga masalah keuangan Jiwasaraya terus merosot. Pasalnya, sejumlah rambu telah diberikan oleh regulator kepada manajemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Termasuk kaitannya dalam penempatan investasi. Berbagai keputusan strategis perseroan termasuk pemilihan saham, menurut Anto, merupakan kebijakan manajemen yang semestinya mendapatkan pengawasan dari pemilik saham dan komisaris.

 

Lebih jauh Anto menjelaskan, sebenarnya pemilik saham sudah tahu sejak 2004 bahwa modal Jiwasraya sudah kurang dari ketentuan. Pemilik saham pun mengambil langkah bahwa Jiwasraya harus tetap beroperasi, yang berarti harus tetap menjual produk.

"Lalu pengawas (Bapepam LK yang kemudian melebur menjadi OJK) bilang, bagaimana mau berjualan kalau modalmu masih kurang? Akhirnya pemegang saham melakukan reasuransi sehingga secara laporan keuangan menjadi sehat, tapi apakah modalnya di-inject? Tidak," ujar Anto.

Anto mengklaim pengawasan terus berlangsung saat OJK mengambil alih fungsi Bapepam pada 2013. Kondisi Jiwasraya tak kunjung membaik hingga masalah gagal bayar terjadi pada Oktober 2018.

BISNIS

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

2 jam lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Cara cek BI checking bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK dan webiste terpercaya lainnya. Berikut ini langkah-langkahnya.


OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

2 jam lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

OJK buka suara usai memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait berita tentang kasus konsumen pinjol bunuh diri yang ramai beredar.


Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

12 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan pengecekan apakah benar AdaKami melakukan pelanggaran.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

1 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


OJK Panggil AdaKami Hari Ini, Imbas Kabar Nasabah Bunuh Diri

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
OJK Panggil AdaKami Hari Ini, Imbas Kabar Nasabah Bunuh Diri

OJK mengaku akan memanggil perusahaan P2P lending alias penyedia pinjaman online (Pinjol), AdaKami, usai beredar kabar nasabahnya bunuh diri.


Pakar IT Sebut Pelarangan TikTok Shop Tak Akan Sebabkan Disrupsi

1 hari lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Pakar IT Sebut Pelarangan TikTok Shop Tak Akan Sebabkan Disrupsi

Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi tidak sepakat larangan TikTok Shop akan menyebabkan disrupsi.


Riset: Pertimbangan Masyarakat Beli Asuransi setelah Penghasilan Minimal Rp 4 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Riset: Pertimbangan Masyarakat Beli Asuransi setelah Penghasilan Minimal Rp 4 Juta

Riset IFG Progress menemukan minimal penghasilan agar orang mempertimbangkan mempunyai asuransi adalah Rp 4 juta.


Sequis Sarankan Perlunya Asuransi

2 hari lalu

Sequis Sarankan Perlunya Asuransi

Memproteksi finansial sejak dini adalah keputusan bijaksana karena manfaat pertanggungan akan sebanding dengan premi yang dibayar.


Dorong Penguatan Kepengurusan Bank, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

2 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Dorong Penguatan Kepengurusan Bank, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.


Wamenkeu Sebut Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak PR

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak PR

Wamenkeu Suahasil Nazara menyebut sektor asuransi dan dana pensiun masih memiliki banyak pekerjaan rumah alias PR.