Untuk itu, Agil pun meminta Dewan Pengawas untuk menahan diri dan tidak melakukan rekrutmen Dirut Baru. Selain terkesan tidak menghormati proses di DPR, Agil menyebut rekrutmen ini juga tidak menghormati hak Helmy Yahya yang sedang menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu justru baru mengetahui nota dinas maupun rencana ini. “Itu yang tanda tangan hanya Plt. Belum pernah dibahas di rapat-rapat BOD (Board of Directors),” kata dia.
Tumpak menjelaskan bahwa Dewan Pengawas memang berwenang merekrut Dirut baru. Namun secara administratif, mereka dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengawas, yang berada di bawah tanggung jawab direksi.
Selain itu, proses rekrutmen seharusnya diketahui oleh semua anggota direksi. “Keputusan direksi, dalam hal ini Dirut, harus kolektif kolegial, jadi harus kesepakatan di dalam BOD,” kata Tumpak.
Tempo mencoba mengkonfirmasi nota dinas ini kepada Plt Dirut TVRI, Supriyono. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang disampaikan telah dibaca, namun belum berbalas. Anggota Dewan Pengawas Made Ayu Dwie Mahenny juga belum merespon pesan yang disampaikan Tempo.