Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa perseroan akan mulai menyicil kewajibannya untuk membayar klaim nasabah mulai akhir Maret 2020.
"Insya Allah dari jajaran kementerian, tim Jiwasraya sesuai saran yang disampaikan kita akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret. Tapi kalau memang bisa lebih cepat kita coba lakukan," kata Erick Thohir saat rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Selain karena masalah investasi yang buruk, Erick menjelaskan, kisruh Jiwasraya terjadi karena manajemen telah melakukan kesalahan dalam menawarkan produk asuransi dengan bunga jauh lebih tinggi dibandingkan bunga pasar. "Menjadi hal penting ke depan, kita perlu adanya safety investasi seperti ini. Enggak kejar bunga saja tapi pensiun jangka panjang perlu kepastiannya," ujar Erick Thohir.
Erick juga mengungkapkan bahwa saat ini kewajiban Jiwasraya adalah untuk membayar dana nasabah senilai Rp 16 triliun. Di sisi lain, Jiwasraya juga mengalami kekurangan solvabilitas (kewajiban membayar kewajiban) sekitar Rp 28 triliun.
Nilai sebesar itu diperlukan untuk memenuhi ketentuan risk base capital (RBC) sebesar 120 persen. "Kementerian BUMN, berkoordinasi dengan Menkeu (Kementerian Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lembaga lain dalam penyelamatan yang sesuai dengan pembicaraan kita, mau ada pencairan di akhir Maret," ucap Erick Thohir.
BISNIS | DEA REZKI GERASTRI | EKO WAHYUDI