TEMPO.CO, Jakarta - Dua ruas tol dalam kota, yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga akan mengalami penyesuaian tarif pada 31 Januari 2020.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pambudi mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019. “Inflasi membuat kami harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik, ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun," ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 29 Januari 2020.
Dia menambahkan saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian dengan pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif. Adapun, penyesuaian tarif tidak melulu berwujud kenaikan tarif.
Terbukti, lanjutnya, tarif dua ruas tol ini, untuk beberapa golongan seperti Golongan III hingga V mengalami penurunan. Selain itu, penyesuaian tarif tol ini dihitung berdasarkan laju inflasi sebesar 6,8 persen.
Penyesuaian tarif akan berlaku per 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. Perinciannya, tarif Golongan I yang semula Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu. Kemudian, tarif Golongan II juga naik menjadi Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 11.500.
Penurunan tarif terjadi pada Golongan III yakni dari Ro 15.500 menjadi Rp 15.000, dan Golongan IV yang semula Rp 19 ribu menjadi Rp 17 ribu. Adapun, tarif Golongan V juga turun menjadi Rp 17 ribu dari semula Rp 23 ribu.
Sementara itu, persentase penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan V yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan 26,09 persen untuk Golongan V.
Penyesuaian tarif dua ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (ruas Cawang-Tomang-Pluit) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga), diketahui mundur dari jadwal. Dua ruas tol ini terakhir mengalami penyesuaian tarif pada 30 November 2017.
BISNIS