TEMPO.CO, Yogyakarta - Bank Indonesia gencar mengampanyekan penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard). QR Code khusus Indonesia ini menjadikan pembayaran non tunai lebih menjangkau seluruh masyarakat, mudah, aman, efisien dan cepat.
Catatan Bank Indonesia, pembayaran secara non tunai seperti Ovo, Gopay dan LinkAja sudah sangat jamak digunakan masyarakat. Menyikapi fenomena ini, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non tunai menggunakan sistem khusus.
"Para penyedia jasa pembayaran non tunai harus segera mengganti kode-kodenya dengan Indonesian Standard. Jadi sekarang ini pakai yang belum bisa diakses oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) lain," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilman Tisnawan usai seminar Outlook Ekonomi 2020 di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Bank Indonesia mewajibkan penggunaan QRIS mulai Januari ini. "Kami tidak memberi waktu perpanjangan. Tapi ini wajib diganti (kode-kodenya), QRIS itu untuk efisiensi, inklusif," kata Hilman.
QRIS ini berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based (e-money), dompet elektronik, atau mobile banking. Yang sudah banyak dikenal maayarakat pengguna uang digital adalah OVO, Dana, GoPay dan LinkAja.
QR Code standar Indonesia ini merupakan inovasi di era keuangan digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Saat ini QRIS menjadikan pembayaran non tunai lebih menjangkau seluruh masyarakat, mudah, aman, efisien dan cepat. Sehingga memperlancar masyarakat dalam menyalurkan amalnya.
MUH SYAIFULLAH