TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M. Said Didu berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa aliran dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai lapis ketiga. Dengan demikian, aliran sampai ke penikmat dana nasabah asuransi Jiwasraya bisa diketahui.
"Saya berharap PPATK memeriksa sampai tiga tingkat. Tiga tingkat itu kalau pindah-pindah, tiga kali pindah, ketahuan nanti," ucap Said Didu selepas diskusi Skandal Dugaan Korupsi pada Perusahaan Asuransi Negara di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut Said Didu, jika pemeriksaan PPATK hanya sampai tingkat kedua, maka hanya akan sampai pada penerima dana nasabah Jiwasraya saja. "Yang menikmati hasil rampokan itu yang perlu dicari. Jadi bukan perampok saja, penikmat hasil rampokan itu siapa saja. Itu harus dikejar juga," ujarnya
Said Didu mengakui sangat senang saat mendengar kabar Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terkait Jiwasraya pada pekan depan. Namun, ia berharap agar pengungkapan kasus besar ini tidak dibatasi.
Menurut Said, ada kekhawatiran bahwa kasus ini akan diisolasi hanya sampai Direktur Utama dan pejabat Jiwasraya. Padahal, kata dia, "perampok" dalam kasus ini bukan pejabat Jiwasraya, namun orang luar perusahaan.
Saat ditanya siapa perampok yang dia maksud dalam kasus ini, Said memberikan sedikit petunjuk. "(perampoknya) Istilah saya tuh dekat dengan kekuasaan. Jadi belum tentu orang pemerintahan, bisa juga di luar," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat.
Meski begitu, Burhanuddin menolak memberikan informasi lebih lanjut. "Soal tersangka baru ini akan ada," ujar dia di kantornya pada Selasa, 27 Januari 2020.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
DEA REZKI GERASTRI | ANDITA RAHMA