Tempo.Co, Jakarta - Para nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri mengaku tidak pernah dilibatkan mengenai penyaluran dana yang dihimpun koperasi. Bahkan, salah satu orang yang menanamkan duitnya di koperasi besutan Benny Tjokrosaputro itu, Zak, merasa tidak terdaftar sebagai anggota koperasi.
Zak mengatakan pada mulanya mulai menanam duit di sana lantaran ditawari oleh marketing PT Hanson Internasional, yang juga milik Benny Tjokrosaputro. "Kami tidak pernah dilibatkan untuk rapat soal penggunaan dana mau disalurkan ke mana, kami tidak pernah tahu. Tidak ada. Kami seperti korban penipuan," ujar dia selepas pertemuan dengan pengurus di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Saat pertama kali diajak menanamkan duitnya di Koperasi Hanson, Zak mengatakan ada seorang staf pemasaran Hanson yang mendatanginya. Ia ditawari untuk berinvestasi di koperasi dengan bunga bervariasi, antara lain 9 persen untuk simpanan berjangka 3 bulan, 10 persen untuk simpanan berjangka 6 bulan, dan 11 persen untuk simpanan berjangka 12 bulan. Investasi itu pun sudah dipotong pajak. "Pengurus dan pengawas harus tanggung jawab soal hal ini, ini bisa jadi penipuan," tuturnya.
Pertemuan antara anggota dan pengurus Koperasi Hanson Mitra Mandiri ihwal kasus gagal bayar produk simpanan berjangka belum mencapai titik temu. Sebabnya, hingga kini para nasabah masih menolak solusi yang diajukan oleh para pengurus.
"Nasabah tidak mau menerima opsi dari pengurus, mereka juga tidak mendengar masukan kami," ujar Zak. Karena itu, mereka bakal menggelar pertemuan kembali dengan para pengurus pada pekan depan.
Zak mengatakan ada dua alternatif solusi yang ditawarkan oleh para pengurus yang hadir. Alternatif pertama adlah dengan melakukan restrukturisasi utang. Menurut dia, dua opsi itu tidak mungkin dilakukan lantaran jangka waktu yang diajukan empat tahun, atau melebihi periode dari produk simpanan berjangka.
Sementara, alternatif kedua adalah asset settlement. Solusi ini juga ditolak oleh para anggota koperasi yang merasa aset Hanson kurang jelas. Terlebih, ia khawatir aset yang dimaksud tersebut kini sudah diblokir oleh kejaksaan. Mengingat, Ketua Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Benny Tjokrosaputro, pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Selepas pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, Zak merasa kecewa lantaran pengurus yang hadir tidak bisa segera mengambil keputusan terkait duit paar nasabah. Padahal, nasabah yang tercatat bisa mencapai 700 orang. Ia menuturkan dalam pertemuan itu disampaikan bahwa dana neraca koperasi kini telah mencapai Rp 800 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai kasus gagal bayar simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Koperasi tersebut ternyata diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Mereka (tiga orang pelapor) mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian, padahal simpanan berjangka itu kan bisa tiga bulan atau enam bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jumat, 24 Januari 2020.
Suparno belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan oleh Koperasi Hanson. Namun, berdasarkan aduan yang masuk dari tiga orang pelapor itu, gagal bayar berjumlah total Rp 3,05 miliar dengan rincian, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.