Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Hanson Tak Dilibatkan Soal Penyaluran Dana Koperasi

image-gnews
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Para nasabah  Koperasi Hanson Mitra Mandiri mengaku tidak pernah dilibatkan mengenai penyaluran dana yang dihimpun koperasi. Bahkan, salah satu orang yang menanamkan duitnya di koperasi besutan Benny Tjokrosaputro itu, Zak, merasa tidak terdaftar sebagai anggota koperasi.

Zak mengatakan pada mulanya mulai menanam duit di sana lantaran ditawari oleh marketing PT Hanson Internasional, yang juga milik Benny Tjokrosaputro. "Kami tidak pernah dilibatkan untuk rapat soal penggunaan dana mau disalurkan ke mana, kami tidak pernah tahu. Tidak ada. Kami seperti korban penipuan," ujar dia selepas pertemuan dengan pengurus di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.

Saat pertama kali diajak menanamkan duitnya di Koperasi Hanson, Zak mengatakan ada seorang staf pemasaran Hanson yang mendatanginya. Ia ditawari untuk berinvestasi di koperasi dengan bunga bervariasi, antara lain 9 persen untuk simpanan berjangka 3 bulan, 10 persen untuk simpanan berjangka 6 bulan, dan 11 persen untuk simpanan berjangka 12 bulan. Investasi itu pun sudah dipotong pajak. "Pengurus dan pengawas harus tanggung jawab soal hal ini, ini bisa jadi penipuan," tuturnya.

Pertemuan antara anggota dan pengurus Koperasi Hanson Mitra Mandiri ihwal kasus gagal bayar produk simpanan berjangka belum mencapai titik temu. Sebabnya, hingga kini para nasabah masih menolak solusi yang diajukan oleh para pengurus.

"Nasabah tidak mau menerima opsi dari pengurus, mereka juga tidak mendengar masukan kami," ujar Zak. Karena itu, mereka bakal menggelar pertemuan kembali dengan para pengurus pada pekan depan.

Zak mengatakan ada dua alternatif solusi yang ditawarkan oleh para pengurus yang hadir. Alternatif pertama adlah dengan melakukan restrukturisasi utang. Menurut dia, dua opsi itu tidak mungkin dilakukan lantaran jangka waktu yang diajukan empat tahun, atau melebihi periode dari produk simpanan berjangka.

Sementara, alternatif kedua adalah asset settlement. Solusi ini juga ditolak oleh para anggota koperasi yang merasa aset Hanson kurang jelas. Terlebih, ia khawatir aset yang dimaksud tersebut kini sudah diblokir oleh kejaksaan. Mengingat, Ketua Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Benny Tjokrosaputro, pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Selepas pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, Zak merasa kecewa lantaran pengurus yang hadir tidak bisa segera mengambil keputusan terkait duit paar nasabah. Padahal, nasabah yang tercatat bisa mencapai 700 orang. Ia menuturkan dalam pertemuan itu disampaikan bahwa dana neraca koperasi kini telah mencapai Rp 800 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai kasus gagal bayar simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Koperasi tersebut ternyata diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Mereka (tiga orang pelapor) mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian, padahal simpanan berjangka itu kan bisa tiga bulan atau enam bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jumat, 24 Januari 2020.

Suparno belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan oleh Koperasi Hanson. Namun, berdasarkan aduan yang masuk dari tiga orang pelapor itu, gagal bayar berjumlah total Rp 3,05 miliar dengan rincian, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

16 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

17 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

19 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

19 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

24 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

26 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

26 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

29 hari lalu

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

Indonesia tengah berfokus mengembangkan beberapa inisiatif hilirisasi, baik produk pertanian, perikanan, peternakan, hingga perkebunan berbasis koperasi.


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

31 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

31 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.