Tempo.Co, Jakarta - Pertemuan antara anggota dan pengurus Koperasi Hanson Mitra Mandiri ihwal kasus gagal bayar produk simpanan berjangka belum mencapai titik temu. Sebabnya, hingga kini para nasabah masih menolak solusi yang diajukan oleh para pengurus.
"Nasabah tidak mau menerima opsi dari pengurus, mereka juga tidak mendengar masukan kami," ujar koordinator anggota koperasi yang mengadu ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Zak, selepas pertemuan di Kantor Kemenkop, Rabu, 29 Januari 2020.
Zak mengatakan ada dua alternatif solusi yang ditawarkan oleh para pengurus yang hadir. Alternatif pertama adalah dengan melakukan restrukturisasi utang. Menurut dia, dua opsi itu tidak mungkin dilakukan lantaran jangka waktu yang diajukan empat tahun, atau melebihi periode dari produk simpanan berjangka.
Sementara, alternatif kedua adalah asset settlement. Solusi ini juga ditolak oleh para anggota koperasi yang merasa aset Hanson kurang jelas. Terlebih, ia khawatir aset yang dimaksud tersebut kini sudah diblokir oleh kejaksaan. Mengingat, Ketua Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Benny Tjokrosaputro, pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Selepas pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, Zak merasa kecewa lantaran pengurus yang hadir tidak bisa segera mengambil keputusan terkait duit paar nasabah. Padahal, nasabah yang tercatat bisa mencapai 700 orang. Ia menuturkan dalam pertemuan itu disampaikan bahwa dana neraca koperasi kini telah mencapai Rp 800 miliar.
Kendati catatan neracanya tinggi, Zak berujar kas koperasi pun kini tidak mencapai Rp 20 juta. Namun demikian, ia berujar para nasabah tidak mengetahui ke mana dana itu dialirkan. Belakangan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dana tersebut diputar untuk invetasi di PT Hanson Internasional, yang juga milik Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai kasus gagal bayar simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Koperasi tersebut ternyata diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Mereka (tiga orang pelapor) mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian, padahal simpanan berjangka itu kan bisa tiga bulan atau enam bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jumat, 24 Januari 2020.
Suparno belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan oleh Koperasi Hanson. Namun, berdasarkan aduan yang masuk dari tiga orang pelapor itu, gagal bayar berjumlah total Rp 3,05 miliar dengan rincian, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.
Atas aduan tersebut, kementerian pun menindaklanjutinya dengan memanggil pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan penjelasan pada 14 Januari 2020. Dari keterangan itu diketahui bahwa Koperasi Hanson pada mulanya adalah koperasi karyawan yang kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Konsumen.
Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka.
Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam Koperasi Hanson tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar.
CAESAR AKBAR