TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, M. Said Didu menyebut ada lima alasan yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diminta pertanggungjawaban atas kasus yang membelit Jiwasraya.
Said Didu pun menyebut lima hal yang lazimnya ditentukan oleh OJK. "OJK itu sebetulnya menentukan produk, menentukan orang, menentukan investasi, menentukan laporan keuangan, dan mensahkan laporan keuangan," tutur dia selepas diskusi Skandal Dugaan Korupsi pada Perusahaan Asuransi Negara di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.
Said Didu juga mempertanyakan proses hukum yang dianggapnya tidak menyentuh OJK. Padahal menurut dia, OJK adalah pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini.
Menurut Said, sebagai pengawas keuangan, OJK wajib diproses secara hukum. "Apakah dia ikut main? Lalai? Atau ada yang meminta dia diam? (Ketawa) apapun yang terjadi dari tiga kemungkinan itu, ya OJK salah," ujarnya.
Said Didu juga mengatakan tidak gentar jika akan dilakukan pengusutan pada masa dia menjabat. Dia pun mempersilakan untuk dilakukan penyelidikan jika memang ia dinilai bersalah.
Adapun OJK menilai kasus gagal bayar polis yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi karena pemegang saham tidak berhasil mengawasi tata kelola perusahaan.
"(OJK) bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, Selasa, 28 Januari 2020. "Kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan."
Anto menyebutkan regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi industri. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Anto menyatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pihak yang diberi kuasa oleh bendahara negara merupakan pihak yang pertama kali seharusnya memahami kondisi perusahaan. Demikian juga komisaris yang ditunjuk oleh pemegang saham.
Anto juga membantah jika OJK dinilai tidak melakukan pengawasan sehingga masalah keuangan Jiwasaraya terus merosot. Pasalnya, sejumlah rambu telah diberikan oleh regulator kepada manajemen.
DEA REZKI GERASTRI | BISNIS