TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa jika Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terealisasi, maka akan menyejahterakan pekerja bukan malah merugikan seperti anggapan serikat buruh.
"Kalau saya pribadi sudah tidak ada lagi (masalah). Masih dari buruh apalagi, kita dengerin, padahal itu saya lihat dan baca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan," kata Luhut di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Luhut mengungkapkan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga membahas kompensasi dan insentif bagi buruh. Namun, ia memberikan syarat agar buruh bisa sejahtera. "Jangan kamu dikasih bayar tapi enggak produktif, malas, itu kan enggak bener juga. Itu kan orang jadi enggak mau datang buat investasi," ujarnya.
Realisasi Omnibus Law ini, kata Luhut, diharapkan bisa menciptakan 3 juta lapangan kerja baru. Sehingga, Indonesia harus bisa menjaga hubungan baik dengan para investor agar tujuan tersebut terwujud. "Itu yang perlu kita rawat sama-sama, datang orang Investasi kan buat lapangan kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menargetkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja selesai beberapa hari ke depan. Dia mengatakan, hingga kini RUU Omnibus Law belum juga selesai. Kementerian masih menunggu surat presiden sebagai pengantar rancangan regulasi tersebut.
Dia menjanjikan apabila rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut selesai dibuat pemerintah, maka naskah akademis maupun draf RUU akan disampaikan ke publik."RUU Cipta Lapangan Kerja sekarang sedang kami kerjakan mudah-mudahan hari-hari ini selesai," kata Susiwijono di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
EKO WAHYUDI l BISNIS