Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koperasi Benny Tjokro Gagal Bayar, Nasabah ke Kantor Menkop

image-gnews
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadwalkan mediasi antara pengurus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dengan anggotanya. Berdasarkan surat undangan rapat yang diterima Tempo dan dibenarkan oleh staf hubungan masyarakat Kementerian Koperasi dan UKM, sedianya rapat dilakukan pada Rabu siang, 29 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Mata agenda yang direncanakan antara lain melakukan evaluasi surat pernyataan dan mediasi permasalahan Hanson Mitra Mandiri. "Sehubungan adanya informasi dan pengaduan masyarakat kepada Kementerian Koperasi dan UKM terkait dengan permasalahan simpanan anggota di koperasi," termaktub dalam surat tertanggal 27 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno.

Atas undangan tersebut, tampak puluhan anggota koperasi besutan Benny Tjokrosaputro itu pun berjubel memenuhi lobi kantor kementerian menjelang pukul 14.00 WIB. Akibatnya, antrean kecil tampak terjadi di dekat meja resepsionis dan tangga menuju ke lantai dua. Dua orang personel satuan pengamanan berada di dekat tangga tersebut. Mereka berupaya mengondisikan massa agar tertib masuk ke lokasi mediasi.

Dari puluhan anggota koperasi tersebut, ternyata hanya beberapa orang saja yang bisa memasuki Ruang Rapat Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. "Hanya yang sudah diundang," ujar salah seorang staf koperasi. Staf tersebut pun menempelkan sebuah pemberitahuna mengenai pihak-pihak yang boleh masuk ke lokasi pertemuan.

Mereka yang diundang antara lain pengurus dan pengawas koperasi Hanson Mitra Mandiri, pihak kementerian, dan sekitar 15 orang anggota yang bisa didampingi oleh satu orang lainnya. Akibatnya beberapa dari mereka yang tak bisa masuk pun membubarkan diri dan mencari tempat duduk di lobi. Sebagian dari mereka diarahkan untuk mengisi data kantor PPID Kementerian Koperasi dan UKM, serta anggota lainnya ada yang meninggalkan lokasi.

Seorang anggota koperasi asal Kota Bandung yang enggan disebut namanya mengatakan dia diarahkan oleh staf marketing koperasi Hanson di Bandung untuk hadir di Jakarta pada hari ini. Ia tak tahu bahwa pertemuan hari ini dikhususkan untuk anggota yang sudah diundang saja. Dia dan rekannya pun meninggalkan kantor kementerian setelah mengisi data pengadu.

Menurut dia, para anggota koperasi tersebut saat ini sudah memiliki grup percakapan. Kendati, pada mulanya, mereka terpencar sendiri-sendiri dan tidak langsung mengadu ke kementerian. "Saya mulanya mau berupaya melalui pengacara," tutur pria yang sudah mengenal Hanson sejak sekitar 7 tahun lalu. Ia pun mengaku pada mulanya bergabung dengan koperasi lantaran telah membeli surat utang PT Hanson Internasional. Setelah Otoritas Jasa Keuangan menegur perseroan, para nasabah pun dialihkan ke koperasi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai kasus gagal bayar simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Salah satu ketua koperasi itu adalah Benny Tjokrosaputro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Mereka (tiga orang pelapor) mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian, padahal simpanan berjangka itu kan bisa tiga bulan atau enam bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jumat, 24 Januari 2020.

Suparno belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan oleh Koperasi Hanson. Namun, berdasarkan aduan yang masuk dari tiga orang pelapor itu, gagal bayar berjumlah total Rp 3,05 miliar dengan rincian, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.

Atas aduan tersebut, kementerian pun menindaklanjutinya dengan memanggil pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan penjelasan pada 14 Januari 2020. Dari keterangan itu diketahui bahwa Koperasi Hanson pada mulanya adalah koperasi karyawan yang kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Konsumen.

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka.

Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam Koperasi Hanson tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate Akui LPDB-KUMKM Merupakan Mitra Terbaik Bagi Koperasi

34 menit lalu

Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate Akui LPDB-KUMKM Merupakan Mitra Terbaik Bagi Koperasi

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

1 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

21 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

21 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

23 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

23 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

28 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

30 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

30 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

34 hari lalu

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

Indonesia tengah berfokus mengembangkan beberapa inisiatif hilirisasi, baik produk pertanian, perikanan, peternakan, hingga perkebunan berbasis koperasi.