TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia. Dmitry Radzun mengklaim telah mengikuti Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 348 tahun 2019 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor. Maxim, kata dia, menaati aturan tersebut sejak 22 Januari 2020.
Dengan demikian Maxim masih beroperasi hingga saat ini dan tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Berkaitan dengan pemberitaan yang sedang ramai terkait pemblokiran aplikasi Maxim, perlu disampaikan bahwa surat yang Maxim terima sifatnya masih berupa surat peringatan dari Kementerian Kominfo," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2020.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan tarif berdasarkan KP No.348 tahun 2019 pada seluruh wilyah operasi Maxim yang tersebar di 24 daerah di Indonesia. "Maxim telah mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Dmitry meminta seluruh kepada pengguna dan para mitra pengemudi tetap dapat memesan dan mengambil orderannya. "Kami tetap melayani masyarakat seperti hari-hari biasa," ungkapnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pemblokiran aplikasi transportasi online asal Rusia, Maxim. Pemblokiran Maxim ini menunggu permintaan dari Kementerian Perhubungan.
"Kita sudah kirim surat peringatan ke Maxim dan kita kasih waktu dua kali dua puluh empat jam, baru kemarin dikirim yang kedua," kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Jika Maxim tak kunjung merespon surat peringatan, maka Semuel akan menunggu dari arahan tindakan lanjutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Kalau mereka (Kemenhub) minta ditutup saya tutup disuspen karena tidak comply," ungakapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tertuang bahwa bagi semua perusahaan digital yang melakukan pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi denda. Sehingga Semuel mengatakan, pihaknya harus menunggu koordinasi dari lembaga yang mengatur, Kemenhub yang mengatur soal angkutan ini.
"Tapi ada turunannya siapkan sanksi denda, itu di Kominfo hanya bisa lakukan suspensi engga bisa beroperasi sementara waktu," ucapnya.
EKO WAHYUDI