Tempo.Co, Jakarta - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri Sonny Widjaja mengatakan perusahaannya saat ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pernyataan ini menegasikan penjelasan OJK beberapa waktu lalu yang menyatakan otoritas tidak mengawasi seluruh operasional Asabri.
"Kalau di media disebutkan kami tidak diawasi OJK, kami sebetulnya diawasi. Bahkan fit and proper test kami di OJK dan kami membayar iuran setahun Rp 400 juta," ujar Sonny dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 Januari 2020.
Selain oleh OJK, Sonny menjelaskan Asabri memperoleh pemantauan langsung dari sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Asabri juga diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara RI, pengawasan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan, baik secara eksternal maupun internal.
Adapun saat ini, manajemen Asabri mengklaim perusahaan memang belum pernah menemukan kunjungan langsung dari OJK. "Tapi untuk risk manajemen, kami selalu laporkan (ke OJK)," ucapnya.
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak mengawasi seluruh operasional dari Asabri. Sebab, menurut dia, ada dua kementerian yang secara langsung mengawasi Asabri. Di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.
Hal ini, ujar Risinandi, juga terjadi pada PT Taspen (Persero). Kedua perusahaan itu adalah perusahaan asuransi yang berbeda karena tidak menjual produk asuransi jiwa umum. “Nah Asabri kan khusus prajurit, mereka dananya juga dari APBN. Untuk memenuhi kebutuhan pensiun sehingga pembinaan dan pengawasannya tidak semuanya di OJK,” ujar Riswinandi usai konferensi pers pertemuan tahunan OJK, Kamis, 16 Januari 2020.
Karena itu, dia melanjutkan, kewenangan pengawasan Asabri berada di Inspektorat Jenderal masing-masing yaitu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Polri, serta BPK dan auditor independen. OJK mengklaim aturan itu sesuai dengan beleid yang berlaku.