TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rachmat Gobel ikut menyentil langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memangkas pohon di lapangan Monas baru-baru ini. Ia menyatakan kebijakan itu berdampak terhadap lingkungan.
"Menebang pohon sekian banyak itu menyangkut lingkungan hidup," ujar Gobel di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut Gobel, pembangunan Monas perlu mempertimbangkan banyak hal. Sebab, keberadaannya bukan hanya sebagai taman, melainkan juga ikon nasional.
Gobel lalu mempertanyakan upaya revitalisasi Monas yang saat ini sengkarut. Ia meminta pemerintah pusat turut menangani pemugaran itu lantaran status Monas sebagai taman nasional adalah tanggung jawab bersama.
"Ini harus dibahas bersama-sama. Pemerintah pusay harus ambil alih bukan hanya pemerintah provinsi. Monas itu kan ikon negara karena dekat Istana," ujarnya.
Upaya revitalisasi kawasan Monas menjadi ramai setelah Pemerintah Provinsi menebangi sedikitnya 190 pohon. Sejumlah pihak mengkritik langkah Pemprov DKI lantaran ditengarai dapat merusak lingkungan.
Terkini, pemerintah pusat menyatakan revitalisasi juga belum mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dampaknya, Pemprov DKI mesti menangguhkan proyek revitalisasi untuk sementara waktu.
Di tempat yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah telah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Isi surat tersebut mendorong Gubernur DKI untuk mengajukan permohonan izin agar penangguhan revitalisasi segera bisa dicabut.
"Sebenarnya surat itu sudah dijawab, tapi yang menjawab Sekda (Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta)," ucapnya.
Menurut Basuki, Menteri Komisi Pengarah akan menggelar rapat konsolidasi setelah pihaknya menerima surat resmi dari Gubernur DKI. Selanjutnya, Komisi akan menyetujui desain yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta anggaran revitalisasi.
Dalam pembangunan itu, Basuki melanjutkan, Komisi juga mensyaratkan adanya analisis dampak lingkungan (amdal) rencana tata ruang. Penerbitan amdal ini pun memerlukan pertimbangan dari sejumlah pakar yang akan mengkaji dampak pembangunannya.