TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Helmy Yahya bakal melayangkan gugatan hukum pada pekan ini terkait pemberhentiannya dari stasiun televisi pelat merah itu oleh Dewan Pengawas.
"Saya akan berjuang terus, dalam pekan ini kami ajukan tuntutan atau legal action, tunggu saja," ujar dia selepas rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Helmy mengatakan perjuangannya itu bukanlah untuk kepentingannya sendiri. Melainkan untuk mempertahankan TVRI ke depannya. "Saya berjuang untuk karyawan, ada 4.800 karyawan TVRI, mereka itu tunjangan kinerjanya enggak turun-turun dalam dua tahun terakhir," tutur dia.
Selama periodenya, Helmy mengatakan jajarannya terus mengejar ketertinggalan TVRI dibandingkan televisi lainnya. Saat pertama kali menangani stasiun televisi publik milik pemerintah itu, ia mengatakan banyak persoalan di sana.
Kondisi yang Helmy maksud antara lain usia sumber daya manusia yang kurang ideal. Sebab, dari 4.800 karyawan itu 72 persen berusia di atas 40 tahun, dan generasi muda hanya 38 persen. Komposisi itu, menurut Helmy kurang ideal untuk industri media.
Persoalan lainnya, menurut Helmy adalah peringkat TVRI jeblok dibanding stasiun televisi lain. "Kami peringkat 15 dari 15 stasiun televisi," tutur dia.
Belum lagi, anggaran dan remunerasi karyawan tergolong kecil. Di samping peralatan yang juga sudah cukup usang. Padahal, mereka harus bersaing dengan stasiun televisi lain.
Dalam kepengurusannya, kata Helmy, memang ada pihak yang berseberangan dengannya. Namun ia memastikan bahwa langkahnya itu adalah untuk membuat TVRI lebih baik. Sebab, ia mengatakan direksi diminta memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik, serta terus menyampaikan keberagaman, persatuan dan kesatuan.
"Kami tidak bersaing dengan tv mana pun, karena kami tv publik," tutur Helmy Yahya. "Terima kasih dukungannya, saya sangat ikhlas, saya percaya Tuhan punya rencana lebih baik buat saya."
Tempo menghubungi juru bicara atau penasihat hukum Dewan Pengawas TVRI, Dwi Heri, untuk menanyakan sikap Dewas terkait rencana gugatan Helmy. Namun, Dwi masih belum menjawab pertanyaan Tempo.
CAESAR AKBAR