Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angkasa Pura I: 81 Penerbangan Cina ke Bali Dibatalkan

image-gnews
Sejumlah turis asing menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai yang kembali dibuka usai terdampak erupsi Gunung Agung, di Kuta, Bali, 29 November 2017. REUTERS/Johannes P. Christo
Sejumlah turis asing menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai yang kembali dibuka usai terdampak erupsi Gunung Agung, di Kuta, Bali, 29 November 2017. REUTERS/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, DENPASAR - Pembatalan penerbangan atau cancel flight dari Cina ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali mencapai 81 penerbangan. Jumlah tersebut dihitung dari tanggal 13-27 Januari 2020. 

"Jumlahnya yang cancel dari 13-27 Januari 2020 sudah 81 flight," kata Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Manager Angkasa Pura I, Selasa 28 Januari 2020.

Beberapa penerbangan yang batal diantaranya Lion Air Tujuan Hangzhou 2x, Lion Air Tujuan Nanchang 2x, LNI 2645 DPS-HGH, LNI 2615 DPS- KHN, LNI 2614 KHN-DPS, LNI 2644 HGH-DPS. 

Di sisi lain, meski mendapat banyak pembatalan penerbangan, Pemprov Bali berempati kepada para wisman Cina dengan menerbitkan surat edaran bernomor 556/488/Dispar tentang pelaku industri hotel maupun akomodasi.

Isinya berupa imbauan tidak mengenakan biaya pembatalan terhadap agent perjalanan maupun wisatawan Cina yang membatalkan kedatangannya karena alasan wabah penyakit Corona Virus.

Surat yang langsung ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati juga mengimbau bagi travel agent wisatawan Cina yang sudah membayar down payment kepada hotel dan akomodasi dapat menggunakannya untuk kunjungan yang akan datang.

"Promosi akan terus kita lanjutkan, seperti ke wisman India yang akhir-akhir ini bagus perkembangannya. Mudah-mudahan tidak ada perubahan di 2020, juga promosi kita sudah terpadu semua antara Kementerian, Provinsi, Kabupaten dan pelaku industri," kata Tjok Ace sapaannya. 

Meski baru pertama mencoba, dia berharap pihaknya telah mengarah untuk promosi yang terintegrasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

9 jam lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

10 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

15 jam lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

1 hari lalu

Xuehui Deng yang berusia 63 tahun merasa tubuhnya terbuang percuma setelah pensiun, sampai dia menemukan tarian yang membuatnya merasa muda, bersemangat dan yang paling penting, kembali seksi. ZOOMIN TV
Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.


Rusia Produksi Drone Kamikaze dengan Mesin Buatan Cina

1 hari lalu

Tim penyelamat membantu seorang warga turun dari bangunan setelah serangan drone dan rudal Rusia, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di Lviv, Ukraina 4 September 2024. Angkatan udara menemukan 42 sasaran udara termasuk 29 drone dan 13 rudal. REUTERS/Layanan pers Layanan Darurat Negara Ukraina
Rusia Produksi Drone Kamikaze dengan Mesin Buatan Cina

Intelijen Eropa membocorkan Rusia sedang memproduksi drone Kamikaze yang menggunakan mesin dari CIna.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi kursi pesawat. Unsplash.com/Markus Winkler
Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

Kedua kursi pesawat ini berada di dekat jendela, jadi tampak menarik. Namun, kursi ini memiliki kekurangan yang tidak disadari banyak penumpang.


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

1 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.