TEMPo.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan surat tersebut dikirimkan pada akhir pekan lalu.
"Dalam surat itu, Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan DPR," ujar Johnny di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2020.
Ia berharap surat tersebut akan mempercepat proses politik terkait pembahasan RUU PDP di Parlemen. Adapun saat ini, ia memastikan pemerintah telah mengirimkan naskah akademik berisi rancangan undang-undang kepada legislator untuk ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah atau Bamus.
Johnny memungkinkan, perembukan terkait naskah itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah dirembuk di Bamus, kata dia, RUU akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR.
Dalam pematangan RUU PDP, Johnny memastikan pemerintah akan melibatkan stakeholder hingga masyarakat untuk memberikan saran dan masukannya. Adapun dalam pembahasan ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses perembukan RUU PDP kepada DPR. Termasuk, ujar dia, seumpama terjadi penambahan pasal, bab, maupun pengurangan-pengurangan.
Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU PDP berisi 15 bab dan 72 pasal. Meski enggan merincikan tiap-tiap pasalnya, Johnny menyatakan seluruh poin tersebut melingkupi tiga hal.
Pertama, poin RUU akan membahas kedaulatan data. Kedua, beleid itu rencananya memayungi pemilik data atau data owner. Ketiga, RUU itu akan melindungi pengguna data.
"Pengaturan lainnya akan membahas data antar-negara atau cross border. Selain itu, RUU ini nantinya membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis," tuturnya.
Johnny menyatakan RUU PDP perlu segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab, saat ini, RUU itu sangat relevan dengan perkembangan kehidupan global. "Ekonomi kita juga sudah bergeser ke kehidupan era digital," tuturnya.
Saat ini, 126 negara di dunia telah memiliki beleid serupa yang kerap disebut dengan general data protection regulation atau GDPR. Sedangkan di ASEAN, ada empat negara yang sudah memiliki undang-undang tersebut. Keempatnya adalah Malaysia, Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Seandainya DPR dapat merampungkan RUU ini dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki beleid perlindungan data pribadi sekaligus menjadi negara nomor 127 di kancah global. Adapun regulasi terkait perlindungan data digadang-gadang akan mengundang investasi.
"Investasi di bidang teknologi dan informasi kan oleh korporasi global sudah siap, tapi mereka menunggu selesainya UU PDP," ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA