TEMPO.CO, Padang - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan meminta keterangan sejumlah pakar asuransi dan investasi saham terkait dengan persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Mulai dari pakar asuransi, investasi saham, hingga asuransi lainnya," kata anggota Komisi VI Andre Rosiade di Padang, Ahad pekan lalu, 26 Januari 2020.
Andre menjelaskan, anggota parlemen akan bertanya pada para pakar untuk mencari tahu bagaimana pengelolaan perusahaan asuransi dengan baik, cara mengelola investasi baik saham, maupun dana reksa.
Dalam situs DPR disebutkan rapat dengar pendapat umum Komisi VI DPR dengan pakar dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB hari ini. Dalam pengumumannya disebutkan rapat tersebut diadakan untuk mendapatkan masukan terkait penjelasan pengelolaan perusahaan asuransi.
Keesokan harinya, yakni Rabu tanggal 29 Januari 2020, Panitia Kerja Komisi VI berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi Jiwasraya. "Dari Menteri BUMN hingga direksi akan ditanya apa yang akan mereka lakukan ke depannya, termasuk bagaimana menyelamatkan uang nasabah," kata Andre.
Hal ini didasari pada hasil rapat 16 Desember 2019 lalu. Andre menyebutkan, saat itu pihak Jiwasraya berjanji penggantian uang ke nasabah akan dilakukan pada bulan Maret 2020. "Itu yang akan ditagih," katanya.
Setelah itu, DPR akan mencari tahu apa rencana yang akan dilakukan untuk menyelamatkan Jiwasraya ke depan, bagaimana proses investor yang ingin masuk, dan lainnya. Panja Jiwasraya Komisi VI akan bekerja keras untuk mengupayakan uang nasabah serta memastikan ada perubahan di perusahaan milik negara tersebut.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY baru-baru ini menyebutkan kasus gagal bayar yang menimpa Jiwasraya terjadi karena pemerintah terlambat menjalankan kewajibannya untuk membentuk lembaga penjamin polis tersebut.
"Kalau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang saya tanda tangani pada bulan Oktober 2014 dulu diindahkan dan dilaksanakan, maka paling lambat bulan Oktober 2017 kita sudah punya Lembaga Penjamin Polis," kata SBY dalam keterangan tertulis Senin, 27 Januari 2020.
Namun, menurut SBY yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat ini, dalam suasana seperti sekarang tak perlu menyalahkan pemerintah secara berlebihan. Ia juga menilai tak baik mengambil keuntungan politik ketika orang lain sedang susah.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Berikutnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
ANTARA | HENDARTYO HANGGI