TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta dukungan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Dukungan ini dibutuhkan untuk memastikan tiap pihak mengusung satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif.
"Demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019". Acara ini dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.
Pemerintah, kata Jokowi, bersama DPR berupaya mengembangkan sistem hukum yang kondusif, dengan mensinkronkan UU melalui satu Undang-Undang saja, satu Omnibus Law. "Berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang akan dipangkas, disederhanakan, dan diseleraskan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan yang sedang disiapkan dan akan diberikan ke DPR," ucap Jokowi.
Istilah Omnibus Law pertama diperkenalkan Presiden Jokowi dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill yaitu UU yang mencakup berbagai isu atau topik.
Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 lalu menargetkan agar pembahasan Omnibus Law di DPR dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja. "Omnibus Law memang belum populer digunakan di sini, tapi sudah banyak diterapkan di Amerika Serikat, Filipina, ini adalah strategi reformasi regulasi, harapannya hukum kita lebih sederhana, fleksibel, responsif dalam menghadapi perubahan yang terjadi," tuturnya
Omnibus Law tersebut direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang.
"Omnibus Law sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Untuk memuluskan pembahasan Omnibus Law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang. Ratusan orang itu terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Pada Selasa pertengahan bulan Januari ini, Presiden Jokowi sudah bertemu dengan para ketua umum partai koalisi untuk membahas Omnibus Law dan perpindahan ibu kota negara di Istana Negara. Dalam acara itu, hadir antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
ANTARA