TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menyebut, setidaknya ada tiga persoalan yang timbul setelah pemecatan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama.
Salah satu dampak yang timbul dari sengkarut tersebut, tutur Apni, berkaitan dengan tunjangan kinerja karyawan TVRI. "Rapel tunjangan kinerja sekitar 4.800 karyawan TVRI di seluruh Indonesia yang sedianya sudah bisa dibayarkan dalam bulan Februari ini, akan tertunda," ujar Apni dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 27 Januari 2020.
Apni belum bisa memperkirakan pembayaran rapel tunjangan kinerja itu bakal tertunda sampai kapan pasca-pemecatan Helmy Yahya. Sebab, semua proses permohonan Anggaran Biaya Tambahan untuk rapel tunjangan kinerja senilai Rp 205 miliar perlu surat dan tanda tangan dari Direktur Utama Definitif.
Sengkarut pemberhentian Helmy Yahya memang hingga kini tak kunjung usai. Kursi panas orang nomor satu di lembaga penyiaran pelat merah tersebut kini masih dijabat Pelaksana Tugas. Kosongnya pejabat definitif di bangku direktur utama juga menimbukan masalah lain di struktur organisasi. Menurut Apni, saat ini banyak jabatan struktural yang kosong dan belum bisa diisi pejabat anyar. Sebab, pengangkatan pejabat itu memerlukan tandatangan direktur utama definitif.
Kisruh direktur utama TVRI ini juga diperkirakan tak hanya berdampak di internal perusahaan, melainkan juga hubungannya dengan pihak eksternal. "Ini dapat mengurangi kepercayaan mitra dan pihak ketiga yang sudah terjaga kembali dalam dua tahun terakhir," tutur Apni. Ia mengatakan beberapa nota kesepahaman, kontrak, dan kerjasama strategis terpaksa ditunda atau ditinjau ulang.