TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk untuk mengkaji ulang kesepakatan-kesepakatan investasi yang mensyaratkan penggunaan tenaga kerja asing asal Cina. Upaya ini diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di area-area proyek investasi asal Cina.
Namun, upaya ini harus diiringi dengan skema mitigasi. "Untuk mengurangi dampak ekonomis akibat terganggunya aktivitas investasi," kata anggota Ombudsman Alvin Lie dalam keterangan resmi yang diperoleh Tempo di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Berdasarkan data statistik, kata Alvin, jumlah tenaga kerja asal Cina yang ada di Indonesia mencapai 32.209 jiwa pada tahun 2018. Mereka terkonsentrasi pada wilayah-wilayah proyek maupun perkantoran perusahaan multinasional asal Cina.
Saat ini, wabah Virus Corona terus menyebar di berbagai titik. Tidak hanya Cina, kasus yang sama juga sudah muncul di Korea Selatan, Malaysia, Amerika Serikat, hingga Kanada. Khusus Cina, jumlah korban meninggal per hari ini sudah mencapai 56 orang.
Kedua, Ombudsman juga meminta pemerintah menyiapkan pusat komunikasi krisis untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona di tanah air. Menurut Alvin Lie, pusat komunikasi ini diperlukan agar publik mendapat informasi yang akurat dan terkini. "Agar mempersempit ruang berkembangnya informasi sesat atau hoaks," kata
Ketiga, mengidentifikasi dan menyiapkan skema perlindungan bagi penduduk Indonesia yang berada di Cina maupun di wilayah negara lain yang terindikasi terkena serangan (suspected country). Baik pekerja migran hingga pelajar.
Keempat, segera menyesuaikan standar pelayanan, termasuk terhadap BPJS, untuk memastikan pasien terjangkit Virus Corona tetap dapat terlayani. Kelima, melakukan pemutakhiran data berkala dan mempublikasikan perkembangan keadaan berdasarkan
tingkat kedaruratan, terutama di area-area rawan.