TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga pegiat demokrasi, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan hidup bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka menganggap penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja, yang mereka singkat "RUU Cilaka" bermasalah karena tak melibatkan publik.
Dibahas sejak November 2019 hingga kini, isi omnibus law misterius. Tak ada selembar naskah akademik maupun draf RUU yang bisa diakses publik. Pemerintah membuka kanal khusus untuk menjaring masukan publik terhadap omnibus law lewat situs web Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tapi bagaimana kasih masukan? Wong naskahnya belum bisa didapatkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia yang jadi anggota Koalisi, Asfinawati, seperti dikutip Majalah TEMPO.
Bukan hanya dari Koalisi, protes terhadap omnibus law juga datang dari buruh. Protes dilayangkan dalam bentuk unjuk rasa di sejumlah daerah. Mereka menganggap omnibus law hanya mengakomodasi misi pengusaha.
Bertanggung jawab terhadap penyusunan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono heran terhadap tudingan pemerintah tak transparan. Menurut dia, pembahasan omnibus law melibatkan 31 kementerian dan lembaga.
Kendati demikian, dia membenarkan kabar bahwa tim perumus dilarang menyebarkan informasi tentang rancangan regulasi baru itu. Draf akan diedarkan setelah pemerintah menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Dia pun membantah campur tangan pengusaha dalam pembahasan omnibus law.
Baca berita selengkapnya di Majalah TEMPO