Hal tersebut lalu telah dikonfirmasi pula oleh Asisten Deputi Kepatuhan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparyono yang telah menemui perwakilan koperasi. "Kami minta jelaskan, ternyata kegiatan utama koperasi adalah koperasi konsumen, tapi dikeberjalanannya malah simpan pinjam. Uang itu lalu disalurkan ke PT Hanson, dari segi aturan itu tidak boleh."
4. Wanprestasi
Koperasi Hanson diduga sudah wanprestasi kepada anggotanya terkait dengan penghimpunan dana simpanan berjangka. Apalagi, kata Suparno, pengurus meminta waktu empat tahun untuk mengembalikan duit itu. "Ini kan sudah di luar aturan," kata dia.
Mulanya, koperasi menawarkan simpanan berjangka dengan periode 3-12 bulan. Bunga simpanan berjangka untuk periode tiga bulan adalah 10 persen, untuk periode enam bulan adalah 11 persen, dan periode satu tahun 12 persen. Namun, setelah ada penarikan besar-besaran pada November 2019, koperasi ternyata tidak bisa mengembalikan simpanan tersebut.