Dengan demikian, penghimpunan dana sejak Maret hingga 21 Oktober 2019 dilakukan tanpa mengantongi izin. Padahal, koperasi mestinya terlebih dahulu mengantongi izin sebelum menghimpun dana. "Ini seperti mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi."
2. Menghimpun dana dari non anggota
Suparno mengatakan salah satu pengadu yang dananya dihimpun oleh Koperasi Hanson merasa belum pernah menjadi anggota koperasi. Padahal, berdasarkan aturan, unit usaha simpan pinjam di koperasi hanya bisa menghimpun dana dari anggota.
"Yang bersangkutan tidak merasa (menjadi anggota)," ujar dia. Karena itu, saat ini kementerian tengah menyelidiki apakah dana yang dihimpun oleh koperasi memang dana anggota atau ada pula dana mitra yang dianggap sebagai anggota. Padahal, menurut Suparno, seseorang baru bisa menjadi anggota bila aktif mendaftar dan mengisi persyaratan.
3. Menyalurkan dana untuk investasi di PT Hanson Internasional
Suparno menuturkan dana simpanan yang dihimpun oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri diduga disalurkan untuk berinvestasi atau dipinjamkan ke PT Hanson Internasional yang bergerak di bidang properti. Berdasarkan keterangan tertulis kementerian, dana tersebut dipergunakan untuk pembebasan lahan.