TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berjanji terus mengawal dan mendalami kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno tak menampik persoalan ini bisa bergulir ke ranah hukum. "Saya rasa arahnya bisa ke sana," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Saat ini tindakan yang telah diambil oleh kementerian adalah dengan membekukan sementara aktivitas koperasi sampai persoalannya itu dituntaskan. Suparno mengatakan pengurus koperasi telah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang simpanan anggota secara bertahap. Sembari itu, mereka juga siap menutup sementara kegiatan usaha simpan pinjam sampai kasus tersebut selesai.
Suparno tak menjawab gamblang mengenai sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan kepada koperasi bermasalah seperti Hanson Mitra Mandiri. Namun, menurutnya teguran-teguran pun sudah masuk ke dalam kategori sanksi yang bisa dilakukan. "Kami sedang mendalami, kalau perlu ada yang diperbaiki ya diperbaiki, kalau sakit ya harus diobati, tidak langsung ditutup," tutur Suparno.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebelumnya mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai gagal bayar terhadap simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Koperasi tersebut ternyata diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Mereka (tiga orang pelapor) mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian, padahal simpanan berjangka itu kan bisa tiga bulan atau enam bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," ujar Suparno.
Suparno belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan oleh Koperasi Hanson. Namun, berdasarkan aduan yang masuk dari tiga orang pelapor itu, gagal bayar berjumlah total Rp 3,05 miliar dengan rincian, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.
Atas aduan tersebut, kementerian pun menindaklanjutinya dengan memanggil pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan penjelasan pada 14 Januari 2020. Dari keterangan itu diketahui bahwa Koperasi Hanson pada mulanya adalah koperasi karyawan yang kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Konsumen.
Dalam keberjalanannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka.
Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 755 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar.
Setelah adanya gagal bayar tersebut, Suparno mengatakan koperasi telah menawarkan settlement asset dan restrukturisasi utang kepada anggota. Namun, opsi tersebut ditolak anggota lantaran mereka menginginkan duitnya segera kembali dalam bentuk cash.