TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) tengah memperketat pengamanan di sejumlah bandara internasional untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia. Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pengamanan tersebut menyusul diterbitkannya notice to airmen atau notam oleh dunia penerbangan internasional baru-baru ini.
"Ada notam baru untuk izin pesawat landing (mendarat). Kami ikuti arahan dari regulator berdasarkan notam itu," tuturnya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 24 Januari 2020.
Notam bernomor G0108/20 menjelaskan sejumlah langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona. Notam itu juga menyebutkan bahwa Bandara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk kondisi darurat menyusul merebaknya virus corona di Cina.
Kebijakan itu berlaku mulai 23 Januari 2020 pukul 11.00 UTC atau 18.00 WIB waktu Indonesia hingga 2 Februari mendatang. Dengan Notam itu, penerbangan dari Indonesia menuju Kota Wuhan akan dialihkan ke kota-kota lain di Cina.
Awaluddin mengatakan, sesuai dengan notam itu, pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah mitra untuk mengetatkan masuknya penumpang-penumpang penerbangan internasional ke Indonesia. "Kami bekerja sama dengan kantor kesehatan," tuturnya.
Ia memastikan, Angkasa Pura II saat ini telah mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. AP II juga akan terus memantau perkembangan yang terjadi di lapangan terkait penyebaran virus tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti sebelumnya menyampaikan bahwa kementerian telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh maskapai penerbangan dan operator bandara di Indonesia. Kementerian, kata dia, bahkan telah merilis surat edaran bernomor SE.001/DKP/I/2020 yang ditujukan kepada stakeholder penerbangan.
"Pertama, kami minta adanya kartu general declaration (Gendec) yang diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan," ucapnya.
Kedua, ia meminta maskapai dan operator bandara melaporkan apabila terdapa penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara. Ketiga, ia meminta stakehloder memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan kepada penumpang untuk mendeteksi adanya virus.
"Keempat, mesti ada pengumuman di dalam pesawat agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit," tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA