Selain itu, kata Hans, pemiliki asli ini barangkali juga tidak mengetahui rekening efeknya digunakan untuk keperluan tertentu oleh orang lain. Sehingga, kata dia, belum tentu pemilik rekening ini terlibat langsung dalam skandal Jiwasraya. "Jadi harus dipisahkan, transaksi terkait yang dicurigai dan yang bukan," kata dia.
Dugaan dari Budi dan Hans ini identik dengan temuan Kejaksaan Agung saat pemeriksaan salah satu tersangka skandal Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro. Kejagung menyebut Benny telah mencatut nama karyawannya untuk proses investasi saham dari Jiwasraya dan mengelola apartemen pribadi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memblokir 800-an rekening efek. Pemblokiran atau suspensi ini berkaitan dengan skandal korupsi dan kasus default atau gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jumlahnya mungkin terus berkembang, bisa melebihi angka itu. Tapi saat ini, OJK dan Kejagung terus berkoordinasi secara intensif untuk kasus ini," kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat,, 24 Januari 2020.
Menurut Anto, semua permintaan pemblokiran terkait skandal Jiwasraya datang dari Kejagung. Lalu selanjutnya, OJK meneruskan kepada KSEI sebagai bentuk antisipasi dan membantu proses hukum oleh Kejagung.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS