TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak menabrak Undang-Undang Dasar 1945. "Jangan sampai demi investasi dan penyederhanaan, lalu melabrak nila-nilai dasar yang ada di UUD," katanya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Lebih jauh Din menyatakan hal itu bukan karena MUI berniat menghalangi perumusan Omnibus Law tersebut. "Kami bukan pada posisi su'udzon, menolak, menghalangi, tidak, tapi hanya mengingatkan. Menurut informasi ini sudah mulai ada gelagat, ada gejala yang melabrak ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ucapnya.
Pemerintah memang tengah mengebut perumusan RUU tentang Omnibus Law dan agar segera dibahas di parlemen agar lekas berdampak positif untuk menggenjot pertumbuhan investasi. Din juga mengingatkan investasi yang diakomodasi Omnibus Law nanti harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak bukan segelintir individu atau golongan tertentu.
MUI, kata Din, juga sudah bersuara keras sebagaimana Omnibus Law juga menyasar perbaikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Jika, tidak berhati-hati dalam revisi dan harmonisasi UU JPH dengan unsur lainnya, maka aturan sertifikasi halal bisa bermasalah.
"MUI sudah bersuara keras karena itu akan mengulang prinsip sertifikasi halal," kata Din. Terutama jika Omnibus Law hanya karena demi investasi akhirnya memberi karpet merah kepada investor asing tapi mematikan pengusaha domestik.
Sebelumnya dalam draf Omnibus Law yang beredar luas khususnya pada pasal 552 menyebutkan bahwa sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Sejumlah pasal yang dimaksud adalah: pasal 4, pasal 29, pasal 44, dan pasal 42.
Hal ini yang kemudian ditentang keras oleh warga negara muslim. Terkait hal ini, Wakil Presiden Ma`ruf Amin membantah bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal. Ia justru memastikan bahwa draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memperkuat jaminan produk halal di Tanah Air.
“Tidak ada dalam draf Omnibus Law itu penghapusan (kewajiban sertifikasi halal), itu tidak ada penghapusan. Yang ada itu tentu mempermudah,” kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Rabu 22 Januari 2020.
Dalam draf Omnibus Law tersebut, Ma`ruf menyebutkan, pemerintah akan mempermudah pengajuan sertifikasi halal serta meniadakan biaya proses sertifikasi bagi UKMM. “Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada. Justru, akan terus diperkuat,” ia menerangkan.
ANTARA