TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi meminta pemerintah melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018.
"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Arwani di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Hasil Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin 20 Januari 2020, menyimpulkan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.
Menurut dia, keputusan rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.
Terkait dengan tenaga honorer yang masih bekerja, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujarnya.
Arwani mengatakan Pemerintah dalam Raker dengan Kementerian PANRB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN).