Sri Mulyani menambahkan pembentukan lembaga ini masih dalam tahap pengkajian dan penyelarasan dengan undang-undang yang sudah ada.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menuturkan lembaganya masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR perihal pembentukan lembaga penjamin polis. Termasuk kemungkinan jika tugas dan fungsi lembaga penjamin polis juga akan dilebur dengan LPS.
"Sekarang kan berdasarkan Undang-Undang LPS kami hanya menjamin simpanan perbankan, kalau nanti ada keinginan membentuk lembaga penjamin polis itu tentu perlu suatu aturan lagi, terserah pemerintah dan DPR,” ujar Halim.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Eriko Sotarduga mengungkapkan urgensi pembentukan lembaga penjamin polis akan masuk ke dalam topik pembahasan Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Eriko mengatakan saat ini terdapat dua opsi yang mengemuka, yaitu memperbesar kewenangan LPS untuk menjamin sektor asuransi, atau membentuk lembaga baru. “Walaupun dalam pembicaraan informal kami lebih baik yang sudah ada, karena memang selama ini LPS berjalan baik sekali, sayang kalau tidak kita kembangkan sekaligus untuk pengembangan asuransi,” kata dia.