Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyalahgunaan Data Pribadi Terancam Denda hingga Ratusan Miliar

image-gnews
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, diacara Forum Group Discussion bertajuk
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, diacara Forum Group Discussion bertajuk "EfektivitasPemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik", pada 11 November2019, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai dibuat. Beleid ini akan banyak mengatur soal perlindungan data-data masyarakat, termasuk sanksi berat bagi pelanggar aturan. 

"Gede banget, ada nominalnya miliaran ada puluhan miliar, ratusan miliar. Ini pelanggaran yang sangat berat," kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Saat DPR-RI telah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.  Dari total keseluruhan tersebut, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah masuk ke dalam Prolegnas.

Walaupun sudah rampung rancangannya dan masuk Prolegnas, kata Semuel, draft tersebut belum bisa diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena masih menunggu diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.

"Nah ini sudah, (tapi) menunggu satu paraf dari Menko Polhukam," ujarnya"

Ia menjelaskan, rancangan aturan tersebut lebih banyak hukuman denda dibandingkan sanksi pidana bagi penyalahgunaan data-data pribadi milik publik. Namun Semuel tidak mengungkapkan alasan kenapa bisa seperti itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna membenarkan pernyataan Semuel terkait hukuman yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ia mengatakan, salah satu sanksi pidana paling berat pada beleid tersebut adalah bagi orang yang menyalahgunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

"Dalam RUU itu kalau benar ada KTPnya, dan memalsukan hukumannya cukup tinggi. Mengambil alih KTP. Siapa yang mengumpulkan tidak sah juga kena. Ini ada dan hukumannya cukup berat," ungkapnya.

Kemudian Ketut menjelaskan, bagi orang yang mengaku sebagai orang lain dengan cara apapun, seperti memalsukan KTP, atau melalui sambungan telepon dan berniat jahat maka akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

"Pidana itu adalah ini mengambil data dan mengakui data pribadi orang," tuturnya.

Sehingga walaupun nanti aturan tersebut diterbitkan, Ketur meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan data pribadinya, Karena data pribadi di era digital seperti sekarang menjadi barang berharga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

38 menit lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

6 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

8 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

1 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

14 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

14 hari lalu

Foto ilustrasi. REUTERS/Andrew Wong
Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

Google mengakui di persidangan dan berjanji akan menghapus data itu.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

16 hari lalu

Kantor pusat AT&T di Michigan. AP/Paul Sancya
Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan