TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas mengharapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dapat segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Prawiradinata berharap, akhir pekan ini RUU IKN dapat segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Selanjutnya RUU IKN tersebut dapat dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU IKN ini prinsipnya menggunakan metodologi yang sama yakni Omnibus Law,” kata Rudy di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Rudy menerangkan, dalam undang-undang tersebut nantinya juga akan terdapat klausul untuk memutuskan beberapa lembaga pemerintahan yang tetap berada di wilayah Jakarta. Lembaga yang tetap di Jakarta antara lain Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hal tersebut dimaksudkan supaya lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan bisnis secara langsung di Jakarta, mengingat Jakarta tetap menjadi pusat bisnis. “Klausul itu nanti akan disesuaikan,” kata Rudy.
Dalam perencanaan Bappenas, ground breaking dimulai pada 2021 dan konstruksi hingga 2024. Namun, pemerintah berharap jika bisa diselesaikan lebih cepat akan lebih baik.
“Ini kami ingin melihat regional ekonomi. Sektor apa saja yang perlu dikembangkan. Fungsinya ibu kota negara sebagai pusat Pemerintahan dan kenegaraan,” ujar Rudy.
Bappenas saat ini masih menyelesaikan masterplan atau perancangan rencana kerja yang akan dilakukan di ibu kota baru tersebut. Salah satunya adalah membentuk badan otorita, atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan setingkat menteri, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “Badan Otorita berkedudukan di Kalimantan Timur, tapi ada kantor perwakilan di Jakarta,” Rudy menjelaskan.
Badan Otorita ini nantinya akan melakukan penyusunan strategi persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru. Adapun lahan ibu kota baru yang akan dibangun nantinya seluas 256.142,74 hektare.