TEMPO.CO, Jakarta - Kepastian mengenai sumber pendanaan untuk pembangunan ibu kota baru masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cipta Karya Danis H. Sumadilaga mengatakan, sembari menunggu UU IKN disahkan, maka sementara ini pendanaan pembangunan tahap pertama akan mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terlebih dulu.
Dia pun belum bisa memastikan sumber pendanaan lain seperti investasi asing dan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha juga akan dimanfaatkan atau tidak. "Sementara [bersumber dari] APBN. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu pengesahan [Rancangan] Undang-Undang IKN," ujarnya kepada Bisnis, Rabu 22 Januari 2020.
Biaya yang harus disiapkan untuk pembangunan ibu kota baru diprediksi mencapai Rp 466 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah hanya mampu mendanai sekitar 20 persennya dengan dana APBN atau sekitar Rp 89,40 triliun. Sisanya, skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ditargetkan bisa mendanai senilai Rp 253,42 triliun (54,40 persen). Adapun investasi langsung BUMN/BUMD/swasta baik lokal maupun asing diharapkan mencapai Rp127,20 triliun (26,40 persen).
Danis menambahkan, pembangunan tahap pertama direncanakan akan dimulai pada kuartal ketiga 2020. Adapun pembangunan infrastruktur dasar diperkirakan memakan biaya sekitar Rp 865 miliar atau masih sesuai dengan rencana awal. Namun, dia tidak menampik bahwa masih terbuka kemungkinan kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dasar berubah.