TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma`ruf Amin membantah bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal. Ia justru memastikan bahwa draft Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memperkuat jaminan produk halal di Tanah Air.
“Tidak ada dalam draf Omnibus Law itu penghapusan [kewajiban sertifikasi halal], itu tidak ada penghapusan. Yang ada itu tentu mempermudah,” kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Rabu 22 Januari 2020.
Dalam draf Omnibus Law tersebut, Ma`ruf menyebutkan, pemerintah akan mempermudah pengajuan sertifikasi halal serta meniadakan biaya proses sertifikasi bagi UKMM. “Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada. Justru, akan terus diperkuat,” ia menerangkan.
Menurut catatan Bisnis, setidaknya ada empat konteks yang ditekankan terkait sertifikasi halal.
Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal. Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil saat mengurusan sertifikasi halal.
Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor dan penyedia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Terakhir atau keempat, penerapan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi halal.
BISNIS