Tempo.Co, Jakarta - Selama tahun 2019, Ombudsman menerima berbagai laporan terkait penyelenggaraan pelayanan jasa keuangan asuransi. Sepanjang tahun lalu, ada 74 laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
“Terbanyak BPJS Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2020.
Jumlah pengaduan untuk kedua instansi ini mencapai 34,2 persen dan 19,2 persen. Setelah itu, instansi berikutnya yang paling banyak dilaporkan adalah BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Bumiputera, masing-masing 9,6 persen, 8,2 persen, dan 8,2 persen.
Posisi berikutnya adalah Jasa Raharja 4,1 persen, Jiwasraya 2,7 persen, dan Asabri 2,7 persen. Sisanya adalah pengaduan untuk perusahaan asuransi lain.
Beberapa waktu terakhir, sejumlah perusahaan asuransi dalam negeri diterpa sejumlah masalah. Mulai dari kasus default atau gagal bayar Jiwasraya Rp 12,4 triliun, hingga dugaan korupsi Rp 10 triliun di Asabri.
Atas sejumlah masalah dan pengaduan ini, Ombudsman pun membentuk tim investigasi khusus. Ada empat aspek yang akan ditelusuri yaitu: pengawasan oleh OJK, tata kelola perusahaan asuransi, perlindungan data transaksi di bursa, dan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang khusus mengatur Asabri.
Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan memanggil OJK dan Kementerian Hukum dan HAM. Targetnya, investigasi awal bisa rampung dalam 30 hari. Sehingga, akan ada sejumlah saran dari Ombudsman untuk perbaikan tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia.