TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso merasa heran dengan wacana Komisi XI DPR-RI yang akan mengembalikan fungsi pengawasan kinerja industri jasa keuangan saat ini dipegang lembaganya kepada Bank Indonesia (BI).
"Tanya yang ngomong dong, kok tanya ke saya," ujarnya di komplek parlemen senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan independen dalam mengawasi kinerja industri jasa keuangan selama ini. Hal itu pun telah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga, jika wacana tersebut bisa muncul karena terkait adanya permasalahan pada asuransi Jiwasraya dan dana pensiun Asabri, kata Wimboh, hal itu bukan menjadi alasan fungsi OJK yang telah berjalan selama ini dikembalikan lagi ke BI.
"Bahwa permasalahan-permasalahan ini bukan permasalahan baru, permasalahan ini cukup lama semua orang tau," ujarnya.
Wimboh menuturkan, pihaknya akan terus berusaha mencari solusi permasalahan di industri jasa keungan seperti kasus Jiwasraya dan Asabri. "Kapan harus kita segera kita selesaikan dan kita cari jalan keluar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Eriko Sotarduga mengatakan Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan berpeluang melakukan evaluasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan permasalahan yang muncul di industri jasa keuangan belakangan ini.
"Sangat terbuka kemungkinan (dievaluasi), dulu kan OJK dipisahkan dari Bank Indonesia atas kerja Komisi XI, apakah ini memungkinkan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia, ya bisa saja," ujar Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Eriko mengungkapkan alasan dari pemisahan antara OJK dan BI mulanya dilakukan agar pengawasan menjadi lebih baik. Namun, ternyata hasilnya masih kurang maksimal. Meskipun, ia juga tidak mau menyalahkan OJK atas persoalan di industri jasa keuangan yang belakangan terjadi.
EKO WAHYUDI | CAESAR AKBAR