TEMPO.CO, Jakarta - Usulan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat dilontarkan oleh Komisi XI DPR RI. Menanggapi usulan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa selama ini otoritas sudah bekerja secara profesional. Dia juga menyebut OJK selalu bisa menyampaikan kinerjanya selama ini kepada masyarakat.
“Kami bekerja profesional. Ya kami bekerja profesional, independen, dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini,” ujar Wimboh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Usulan evaluasi keberadaan OJK awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sutarduga. Eriko membuka kemungkinan evaluasi terhadap OJK.
Politikus PDI Perjuangan ini juga melempar wacana pengembalian sejumlah fungsi OJK ke Bank Indonesia. Sebagai catatan, OJK merupakan lembaga yang lahir dari Bank Indonesia pada akhir 2011 lalu.
“Semua orang tahu bahwa permasalahan-permasalahan ini bukan permasalahan baru. Permasalahan ini sudah cukup lama. Semua orang tahu, tinggal pilihan kapan harus segera diselesaikan,” kata Eriko.
Eriko sebelumnya mengatakan, Komisi XI akan melihat reformasi apa saja yang sudah dilakukan di tubuh OJK. Dia akan memantau apakah langkah-langkah itu sudah cukup, dan turut meninjau soal anggaran yang digunakan OJK selama ini.