“Tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Susi memastikan, pemerintah tidak pernah menyebarluaskan draf RUU ini sampai proses pembahasan selesai. Saat ini, pemerintah tengah merancang UU Sapu Jagat alias Omnibus Law. Dalam proses ini, tersebar draf RUU berjudul “Penciptaan Lapangan Kerja”. Padahal, RUU yang tengah disusun berjudul “Cipta Lapangan Kerja”.
Susiwijono mengatakan, sesuai mekanisme penyusunan UU, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja. Rancangan ini juga telah telah diusulkan pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Berdasarkan informasi jadwal sidang di DPR, hari ini DPR pun akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Setelah masuk Prolegnas, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR.
Kemudian, presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR, berikut draft Naskah Akademik dari RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun sampai saat ini, Surpres tentang Omnibus Law ini belum disampaikan.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO