Tempo.Co, Jakarta - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengkritik Kementerian Keuangan yang tidak optimal dalam mengawasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Padahal, kata dia, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini memiliki perwakilan sebagai pengawas eksternal Asabri.
“Kenapa gak bisa melakukan pengawasan, no excuse soal itu,” kata Alamsyah dalam Ngopi Bareng Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Sebelumnya, perusahaan asuransi pelat merah ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun. Dugaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Untuk Asabri, ketentuan pengawasan sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri. Dalam Pasal 54, Asabri dipantau dua pengawas, yakni dari kalangan internal dan eksternal.
Adapun pengawas eksternal Asabri terdiri dari empat bagian. Pertama yaitu Itjen Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawas Umum Mabes Polri, dan Itjen TNI. Kedua, Itjen Kemenkeu. Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keempat yaitu auditor independen.
Tempo telah mengkonfirmasi hal ini kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati. Ia mengakui, ada kekurangan regulasi dalam pengawasan di pihak eksternal selama ini.
“Khususnya terkait dengan pengawasan eksternal, belum ada petunjuk pelaksanaan tentang pembagian tugas antar pengawas eksternal,” kata Sumiyati saat dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
Atas situasi ini, Ombudsman telah membentuk tim investasi untuk mengusut kasus Asabri. Namun, Alamsyah mengatakan pihaknya tidak akan memanggil semua pengawas eksternal yang ada di PP 102 Tahun 2015. Pihak yang akan dipanggil yaitu Kementerian Hukum dan HAM, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, Ombudsman akan fokus pada prosedur administrasi pembentukan PP 102 Tahun 2015 ini. Ombudsman akan mencari tahu, kenapa ada keistimewaan dalam pengawasan eksternal bagi Asabri, karena tidak ada keterlibatan OJK. “Mengapa ini bisa terjadi, nanti mereka yang bisa menjelaskan,” kata Alamsyah.