Tempo.Co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menyiapkan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi. Menurut dia, hal ini amanat dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Memang ada mandat harus membuat lembaga penjaminan polis. Saat ini kami sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Sri menuturkan dalam membentuk lembaga penjamin polis ini pemerintah akan melihat model Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kami lihat modelnya selama ini. Namun kami juga akan lihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta ada reformasi industri keuangan nonbank. Ia berujar saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukannya.
"Saya setuju bahwa perlu reformasi di bidang lembaga keuangan nonbank baik asuransi maupun dana pensiun, dan lain-lain. Ini penting dan inilah saatnya kita melakukan reform," katanya saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di The Ritz Carlton Pacific Place Sudirman, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Jokowi menjelaskan reformasi industri keuangan nonbank ini ingin meniru kesuksesan reformasi perbankan yang berlangsung pada 2000-2005 silam. Reformasi perbankan saat itu, menurut Jokowi, mampu membuat stabilitas keuangan Indonesia makin baik.
"Sehingga lembaga keuangan nonbank juga memerlukukan reformasi baik dari sisi pengaturan, sisi pengawasan, dan permodalan," katanya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu berharap dengan adanya reformasi di industri keuangan nonbank bisa menambah kepercayaan publik. "Jangan sampai ada distrust sehingga menganggu ekonomi kita secara umum," ucap dia.